Friday 18 July 2014

Usir Investor yang Merugikan Masyarakat

Usir Investor yang Merugikan Masyarakat

Yunus Meha

POS KUPANG.COM, WAINGAPU--Untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, pihak pemerintah membutuhkan dukungan investor. Pasalnya, dari tangan para pemodal yang akan berinvestasi diharapkan membawa dampak positif bagi perkembangan roda ekonomi di suatu daerah. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi warga  Sumba Timur untuk menerima kehadiran PT Ade Agro Industri.
"PT Ade Agro Industri itu merupakan investor yang sebelumnya diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi di daerah ini. Kehadirannya untuk berinvestasi sangat bagus dan diterima dengan tangan terbuka oleh seluruh elemen, sehingga Pemkab Sumtim menyediakan lahan," ujar Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Yunus Hunga Meha, di Waingapu, Senin (5/5/2014).
PT Ade Agro Industri, lanjutnya, belakangan bukan mendukung program pembangunan di daerah, melainkan merugikan para petani setempat. Hal ini terlihat dari ulahnya membuat kelompok tani binaan fiktif demi mendapat kredit tanpa agunan dari Bank  NTT Cabang Waingapu.
"Kalau datang hanya untuk merugikan masyarakat, lebih baik diusir saja. Pemerintah jangan hanya diam melihat ulah investor seperti PT Ade Agro Industri yang tidak tahu berterima kasih," tegasnya.
Pihak Kejari Waingapu yang sebelumnya telah menangani kasus ini, tambah Hunga Meha, diminta untuk bekerja sungguh- sungguh. Pasalnya, apa yang dilakukan PT Ade Agro Industri di daerah itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Jadi, harus diminta pertanggungjawabannya sebelum diusir dari daerah ini," tandasnya.
Sebelumnya Yunus Hungan Meha meminta aparat Kejaksaan  Negeri (Kejari) Waingapu serius dan tidak hanya mencari sensasi dalam menangani kasus dugaan korupsi  yang terjadi di wilayah hukum Sumba Timur. Dugaan penyelewengan keuangan negara yang terjadi di daerah itu harus diproses tuntas. Salah satu contohnya  kasus dugaan korupsi di Bank NTT Cabang Waingapu yang diduga merugikan negara, namun hingga saat ini tidak jelas penanganannya.
Selama ini, katanya, pihak kejari hanya mencari sensasi pada akhir tahun, namun setelah itu diam. "Kita pertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Bank NTT itu sudah sampai di mana?" tanyanya.
Korupsi di Bank NTT Cabang Waingapu yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,6 miliar tersebut, kata Hungan Meha, sebelumnya sangat getol diusut oleh Kejari Waingapu pada akhir tahun 2013. Namun hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut yang sudah ada tersangkanya terkesan didiamkan begitu saja. "Sudah ada indikasi penyelewengan keuangan negara, namun prosesnya jalan di tempat," tegasnya. (jet)

sumber http://kupang.tribunnews.com/2014/05/07/usir-investor-yang-merugikan-masyarakat

No comments: