Sunday 20 July 2014

Perdes Peselingkuhan Praipaha ; Urusan Perselingkuhan Rumit

Urusan Perselingkuhan Rumit
POS KUPANG/JOHN TAENA
Inilah Kantor Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur.
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM -- Untuk membuktikan dan memutuskan satu  perkara di negara ini selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini tentunya tidak terlepas dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi sebelum pihak yang berwewenang menindak seorang pelaku pelanggar hukum. Hal ini biasanya diberikan kepada para pelaku kriminal, pidana umum dan pidana khusus.
"Pengalaman kami, pernah ada satu kasus perselingkuhan yang terjadi di sini. Semua cara sudah ditempuh, tapi tidak menemui jalan keluar. Akhirnya kami di tingkat desa menyerah dan melimpahkan kepada pihak kepolisian, tapi hasilnya sama juga, tidak bisa diselesaikan karena bukti tidak kuat dan kembalikan lagi ke desa. Jadi, masalah perselingkuhan ini urusannya rumit. Bahkan tidak bisa diselesaikan secara hukum," kata Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu, ditemui Pos Kupang di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Ketika kasus perselingkuhan tersebut dikembalikan oleh pihak berwajib untuk diselesaikan secara kekeluargaan, para tokoh masyarakat, adat, agama dan pemerintahan di  desa kewalahan. Hal ini disebabkan, kedua pelaku perselingkuhan yang telah memiliki pasangan masing - masing bersikukuh untuk hidup bersama.
"Sementara tingkat kekerabatan dan kekeluargaan di desa kami sangat erat. Pihak keluarga besar ke dua pelaku itu setiap saat kita ketemu. Akibatnya roda pemerintahan desa tidak bisa berjalan kasus perselingkuhan ini masih gantung itu," kata Andreas.
Beranjak dari pengalaman tersebut, lanjut Andreas, seluruh warga bersama pemerintah desa setempat menggelar rapat. Tujuan rapat untuk mencapai mufakat menangani kasus perselingkuhan. Rapat melahirkan Peraturan Desa (Perdes) Perselingkuhan.
"Undang - undang tidak bisa mengatasi kasus perselingkuhan, makanya kami menerbitkan Perdes Perselingkuhan sejak tahun 2008," ujarnya.
Perdes
Perselingkuhan, lanjutnya, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir kasus perselingkuhan. Pasalnya, dampak dari adanya kasus perselingkuhan sering menimbulkan persoalan dalam lingkungan masyarakat. Tak jarang kasus - kasus demikian mengancam keharmonisan warga setempat yang memiliki rasa kekeluargaan cukup tinggi.
"Kalau mau dikatakan marak, saya kira tidak juga. Tetapi memang sering terjadi kasus perselingkuhan. Sekarang sudah nyaris tidak ada lagi kasus - kasus sepereti itu. Dibandingkan sebelum ada Perdes, kami aparat pemerintah desa dan para tokoh kewahalan. Cukup banyak kasus perselingkuhan yang terjadi waktu itu, bahkan ada orang yang mengulangi perselingkuhannya dengan perempuan yang sama sampai tiga kali," kata Andreas.*

sumber ; http://kupang.tribunnews.com/2014/04/17/urusan-perselingkuhan-rumit

No comments: