POS KUPANG/JOHN TAENA
Inilah akses jalan masuk menuju Desa Praipaha
|
POS KUPANG.COM -- Perdes Perselingkuhan di Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur merupakan produk hukum yang telah diterbitkan sejak tahun 2008. Hal ini disebabkan, tahun - tahun sebelumnnya terjadi banyak kasus perselingkuhan antar warga yang sering ditangani oleh aparatur pemerintahan desa bersama warga dan para tokoh masyarakat.
"Sebelum ada Perdes Perselingkuhan, cukup banyak orang yang berselingkuh. Setelah ada Perdes, sejak tahun 2008 hingga sekarang baru dua kali. Mereka juga tidak berani melakukan selingkuh untuk ke dua kalinya, karena kalau dua kali berselingkuh berarti mereka harus bersaudara," jelas Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu belum lama ini.
Sebelum diterbitkan Perdes Perselingkuhan, demikian Andreas, biasanya warga yang tertangkap berselingkuh akan dikenakan denda berupa satu ekor kuda dan satu ekor babi bahkan lebih. Namun, sanksi yang diberikan tersebut tidak menyurutkan keinginan sejumlah oknum untuk melakukan perselingkuhan meskipun dirasa sudah cukup berat.
"Sebetulnya kalau mau dilihat, hanya karena keinginan saja dari para pelaku untuk selingkuh. Kalau mau dibilang pengaruh tehnologi juga tidak karena desa jauh dari kota dan sentuhan informasi juga tehnologi," ujarnya.
Salah satu kelemahan sebelum ada perdes, kata Andreas, sanksi bagi para pelaku ringan. Hal ini menyebabkan para pelaku perselingkuhan tetap nekat melakukan perbuatan mereka. Namun setelah disepakati bersama dalam musyawarah, warga sadar dan enggan berselingkuh. Pasalnya, para tokoh pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terus melakukan sosialisasi Perdes tersebut untuk membangkitkan kesadaran warga.
"Kalau mau dilihat dari denda yang diberikan tetap sama seperti yang sebelumnya, tapi letak perbedaan itu adalah ritualnya. Kalau undang-undang, masyarakat tidak mengerti, tapi ritual adat dalam penanganan kasus perselingkuhan orang cepat sadar. Apalagi kalau selingkuh untuk ke dua kali oleh orang yang sama, ritual adatnya lebih berat dan itu lebih efektif, " jelas Andreas.
Biasanya, kata Andreas, denda berupa ternak kuda diberikan kepada keluarga besar pihak perempuan. Ternak kuda itu sebagai simbol untuk membuktikan bahwa pelaku telah dikenakan sanksi atas perbuatannya. Sementara ternak babi akan dikorbankan dan disantap bersama oleh warga. Namun sebelum disembelih, ternak babi terlebih dahulu didoakan kepada para leluhur sebagai penguasa alam semesta.
Ternak babi yang sembelih, demikian Andreas, sebagai simbol yang menandakan perbuatan kedua belah pihak ditanggung oleh ternak itu. "Misalkan ada uang senilai Rp 10 ribu akan menjadi bukti dari para pelaku untuk berjanji. Mereka mengatakan bahwa saya bertobat dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi dalam bahasa dan ritual adat," katanya.
Jika dalam perjalanan, para pelaku yang sudah pernah bersumpah di hadapan tetua adat kembali melakukan perselingkuhan, kata Andreas, sanksinya dilipatgandakan. Sanksi itu dikenakan kepada perempuan dan laki-laki.
Selain itu, lanjutnya, pihak perempuan juga diwajibkan untuk menyediakan sehelai kain. "Kain itu simbol untuk mengikat kedua belah pihak sebagai saudara. Mereka akan dianggap menjadi saudara kandung lewat ritual adat. Jadi, kalau sudah seperti itu tidak mungkin ulang lagi karena akan berurusan dengan alam," kata Andreas.*
sumber ; http://kupang.tribunnews.com/2014/04/17/dua-kali-selingkuh-hukumannya-jadi-saudara
No comments:
Post a Comment