Friday 18 July 2014

Kejari Waingapu Sita Rp 2,6 Miliar Kasus Kredit Fiktif

Kejari Waingapu Sita Rp 2,6 Miliar Kasus Kredit Fiktif
POS KUPANG/JOHN TAENA
SAKSI--Dua orang petani sedang memberikan keterangan saat diperiksa oleh Kasis Intel Kejari Waingapu, Fredrix Bere, SH, Senin (9/12/2013). SAKSI--Dua orang petani sedang memberikan keterangan saat diperiksa oleh Kasis Intel Kejari Waingapu, Fredrix Bere, SH, Senin (9/12/2013)
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu telah menyita barang bukti berupa rekening koran senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar untuk kelancaran proses hukum  kasus dugaan kredit fiktif tanpa anggunan di Bank NTT Cabang Waingapu, yang diduga merugikan keuangan negara.
Selain menyita rekening koran, penyidik Kejari Waingapu juga sudah memeriksa 26 orang petani dari total 52 orang petani yang terdaftar sebagai anggota gabungan kelompok tani binaan PT Ade Agro Industri (AAI) untuk  mengungkap kasus tersebut.
Kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2013), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Waingapu, Fredrix Bere, S.H mengatakan, pihaknya akan bekerja professional dan maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Salah satu contoh keseriusan tim penyidik dalam membongkar kasus itu, demikian Fredrix,   melakukan pemeriksaan marathon terhadap 52 orang saksi.
"Dugaan kerugian keuangan negara ini cukup tinggi nilainya. Kami tidak main - main dalam kasus ini. Sejauh ini sudah 26 orang saksi dari petani yang kami periksa," tandasnya.
Selain pemeriksaan saksi secara marathon, lanjut Fredrix, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Hal ini bertujuan memperlancar percepatan upaya penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah itu.
Ia menjelaskan, tanggal 2 Desember 2013, pihak PT AAI sudah menyetor kembali Rp 2,6 miliar sesuai dugaan kerugian keuangan negara di Bank NTT. Tim penyidik juga telah menyita rekening korannya pada tanggal 6 Desember 2013," ungkapnya.
Meskipun telah dilakukan penyetoran oleh pihak PT AAI kepada Bank NTT senilai Rp 2,6 miliar, kata Frederix, namun proses hukum kasus itu akan tetap berjalan. Selain karena proses pengembalian  setelah adanya temuan,  juga disebabkan adanya aturan hukum.
Hal ini, lanjut  Frederix, sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. "Meskipun ada pengembalian keuangan negara, namun proses hukum kasus dugaan korupsi ini akan tetap berjalan," tegasnya.
Ia mengatakan, tim penyidik Kejari Waingapu  menargetkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut selesai dalam waktu dekat. Hal ini tergantung proses penyidikan terhadap saksi - saksi oleh tim penyidik.
Pasalnya,  penyidik mengalami kendala untuk mendatangkan para saksi. "Untuk saat ini penyidikan tergantung saksi- saksi, selain banyak juga ada saksi yang tidak datang karena berhalangan. Awal tahun 2014 penyidikan sudah bisa rampung," tandasnya

sumber http://kupang.tribunnews.com/2013/12/12/kejari-waingapu-sita-rp-26-miliar-kasus-kredit-fiktif

No comments: