Sunday 20 July 2014

Perdes Peselingkuhan Praipaha ; Dua Kali Selingkuh, Dua Kali Didenda Adat

Dua Kali Selingkuh, Dua Kali Didenda Adat
POS KUPANG/JOHN TAENA
Pulu Ndjurumana                                                                                                                                   
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena


POS KUPANG.COM, WAINGAPU --  Pulu Ndjurumana (51), tokoh masyarakat Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu dari sekian banyak orang pernah melakukan perselingkuhan.
Ditemui Pos Kupang di rumah Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40), Jumat  (13/3/2014) siang, Pulu Ndjurumana mengaku pernah melakukan perselingkuhan. Alasannya sederhana, ia tidak bisa mengendalikan diri sebagai manusia biasa ketika didekati oleh kaum perempuan.
Pulu Ndjurumana yang dikenal sebagai Wunang atau juru bicara di desa itu mengatakan, "Wunang itu adalah orang yang kaya bahasa. Jadi mungkin perempuan merasa tertarik saat ada acara adat dan saya sebagai Wunang saling berbalas pantun," ujar lelaki paruh baya itu
Pulu menceritakan, kurang lebih  dua kali ia  didenda adat karena tertangkap basah melakukan perselingkuhan. Kasus pertama terjadi sebelum  Peraturan Desa (Perdes) Perselingkuhan diterbitkan. Kasus kedua terjadi setelah Perdes Perselingkuhan diterbitkan tahun 2008. "Sebelum ada Perdes, saya pernah didenda satu ekor kuda dan satu ekor babi karena kasus perselingkuhan," ujarnya.
Sebagai seorang manusia biasa, demikian Pulu, ia menyadari perbuatan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji, apalagi dilakukan oleh seorang tokoh adat. Namun keanggunan dirinya saat memakai pakaian adat kebesaran, kelihaiannya memaikan pantun-pantun dalam setiap ritual adat sebagai Wunang, tidak bisa disangkal lagi memikat hati wanita sekampung. Akibatnya, tak jarang juga kaum perempuan yang menaruh hati dan menggoda dirinya  untuk berselingkuh.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Anton Hunga Way (39) dan Kepala Desa (Kades) Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40).  Keduanya mengatakan, kasus perselingkuhan kedua yang dilakukan oleh salah satu tokoh adat d desa itu terjadi setelah Perdes Perselingkuhan diterbitkan.
Anton dan Andreas menjelaskan, salah satu tokoh masyarakat yang dikenal pandai memainkan kata-kata bisa jadi penyebab terlibat perselingkuhan. "Biar sudah tua tapi bisa jadi karena sebagai Wunang, beliau inikan pandai memainkan kata puitis dan pantun.  Jadi banyak perempuan yang tertarik," kata Anton.
Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40) mengatakan, ketika terlibat kasus perselingkuhan untuk kedua kalinya itu, pelaku ditindak sesuai peraturan desa yang telah ditetapkan  bersama.
Saat itu, lanjut Andreas, pelaku dikenakan denda uang Rp 250 ribu, satu ekor kuda dan satu ekor kerbau. "Itu kejadian saat saya masih menjadi Sekretaris Desa Praipaha. Sekarang beliau sudah bertobat karena diangkat menjadi anggota badan pertimbangan desa. Tugas mereka membantu memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan setiap kasus yang terjadi di desa kami ini," kata Andreas.*

sumber ; http://kupang.tribunnews.com/2014/04/17/dua-kali-selingkuh-dua-kali-didensa-adat

No comments: